ZAKAT MAL

 DEFINISI ZAKAT MAL





Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “maal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (maal) jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Milik Penuh

    Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

  • Berkembang

    Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.

  • Mencapai Nisab

    Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab.

  • Melebihi kebutuhan pokok

    Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi.

  • Bebas Hutang

    Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal.

  • Berlalu satu tahun

    Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan.

  • Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH PONOROGO

AQIQAH SALATIGA

HARGA AQIQAH KLATEN